JUAL BELI
PENGERTIAN
JUAL BELI
“Jual beli”, menurut hukum syariat, memiliki pengertian 'tukar-menukar harta dengan harta, dengan tujuan memindahkan kepemilikan, dengan menggunakan ucapan ataupun perbuatan yang menunjukkan terjadinya transaksi jual beli'. (Taisir 'Allam, jilid 2, hlm. 125)
Menurut ulama hanafiyah:
“saling menukarkan harta
dangan harta melalui cara tertentu.” atau tukar menukar sesuatu yang diingini
dengan yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat.”
LANDASAN HUKUM
Jual
beli sebagai sarana tolong menolong antara sesama manusia mempunyai landasan
yang amat kuat dalam islam.
Dalam Al-quran Allah
berfirman
… Padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…
Firman Allah SWT:
…kecuali dengan jalan
perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu
Dalam sabda Rasulullah SAW
disebutkan:
“Nabi Muhammad
SAW.pernah ditanya: apakah profesi yang paling baik? Rasulullah menjawab:
“usaha tangan manusia sendiri dan setiap jual-beli yang diberkati”. (HR.
Al-Barzaar dan Al-Hakim) [4]
RUKUN JUAL BELI
Terkadang dalam jual beli kita tidak memperhatikan dengan baik rukun dan syarat melakukan jual beli . Bahkan ketiga rukun jual beli inipun seringkali kita sepelekan antara lain : akad ( ijab qabul ), orang-orang yang berakad ( penjual dan pembeli ), dan ma’kud alaih ( objek akad ).
Maka pembahasan kali ini membahas ketiga rukun tersebut beserta penjelasannya , sehingga kita dapat terhindar dari aktivitas jual beli yang tidak diridhoi oleh Allah SWT.
1. Akad ( ijab Qabul )
Hal pertama dalam rukun jual beli adalah akad , dimana Akad
ialah ikatan kata antara penjual dan pembeli. Jual beli belum dikatakan sah
sebelum ijab dan qabul dilakukan sebab ijab qabul menunjukkan kerelaan (
keridhoan ).
Maka Rasulullah SAW bersabda:
“…sesungguhnya jual beli hanya sah dengan saling merelakan.”
(HR. Ibnu Hibban dan Ibnu Majah)
2. Orang-orang yang berakad
Hal kedua adalah memperhatikan orang - orang yang berakad , yang dimaksud dengan orang-orang yang berakad adalah penjual dan pembeli. Tentunya jual beli tidak akan terjadi tanpa adanya penjual dan pembeli.
Demi kemaslahatan ummat, dalam syariat islam tidak semua orang dapat menjadi penjual dan pembeli karena ada syarat yang berlaku, yaitu :
a) Berakal; agar tidak mudah tertipu orang.
b) Dengan kehendak sendiri ( bukan paksaan ).
c) Tidak mubazir (pemboros), sebab harta orang yang mubazir itu di tangan walinya.
d) Balig.
3. Ma’kud alaih (objek akad)
Dan yang tak kalah pentingnya adalah hal yang ketiga , yakni Ma'kud alaih . Yang dimaksud dengan ma’kud alaih adalah barang atau benda yang dijadikan objek jual beli. Seperti makanan, pakaian dan uang. Adapun syarat-syarat benda yang menjadi objek akad adalah.
- Suci
- Ada manfaatnya
- Jangan ditaklikkan, yaitu dikaitkan atau digantungkan kepada hal-hal lain seperti ungkapan jika ayahku pergi, ku jual motor ini kepadamu.
- Tidak dibatasi waktunya.
- Dapat diserahkan dengan cepat atau lambat.
- Milik sendiri.
- Diketahui (dapat dilihat), barang yang diperjual belikan harus dapat diketahui banyaknya, beratnya, takarannya, atau ukuran lainnya.
Maka Rasulullah SAW bersabda:
“…sesungguhnya jual beli hanya sah dengan saling merelakan.”
(HR. Ibnu Hibban dan Ibnu Majah)
2. Orang-orang yang berakad
Hal kedua adalah memperhatikan orang - orang yang berakad , yang dimaksud dengan orang-orang yang berakad adalah penjual dan pembeli. Tentunya jual beli tidak akan terjadi tanpa adanya penjual dan pembeli.
Demi kemaslahatan ummat, dalam syariat islam tidak semua orang dapat menjadi penjual dan pembeli karena ada syarat yang berlaku, yaitu :
a) Berakal; agar tidak mudah tertipu orang.
b) Dengan kehendak sendiri ( bukan paksaan ).
c) Tidak mubazir (pemboros), sebab harta orang yang mubazir itu di tangan walinya.
d) Balig.
3. Ma’kud alaih (objek akad)
Dan yang tak kalah pentingnya adalah hal yang ketiga , yakni Ma'kud alaih . Yang dimaksud dengan ma’kud alaih adalah barang atau benda yang dijadikan objek jual beli. Seperti makanan, pakaian dan uang. Adapun syarat-syarat benda yang menjadi objek akad adalah.
- Suci
- Ada manfaatnya
- Jangan ditaklikkan, yaitu dikaitkan atau digantungkan kepada hal-hal lain seperti ungkapan jika ayahku pergi, ku jual motor ini kepadamu.
- Tidak dibatasi waktunya.
- Dapat diserahkan dengan cepat atau lambat.
- Milik sendiri.
- Diketahui (dapat dilihat), barang yang diperjual belikan harus dapat diketahui banyaknya, beratnya, takarannya, atau ukuran lainnya.
MACAM-MACAM
JUAL BELI :
- Jual beli yang sahih
Apabila jual-beli itu disyariatkan,
memenuhi rukun atau syarat yang di tentukan, barang itu bukan milik orang lain,
dan tidak terkait dengan khiyar lagi, maka jual beli itu sahih dan mengikat
kedua belah pihak. Umpamanya, seseorang membeli suatu barang. Seluruh rukun dan
syarat jual-beli telah terpenuhi. Barangitu juga telah di periksa oleh pembeli
dan tidak ada cacat, da tidak ada rusak. Uang yang sudah diserahkan dan barangpun
sudah diterima dan tidak ada lagi khiyar.[6]
- Jual beli batil
Apabila pada jual-beli itu salah satu
atau seluruh rukunnya tidak terpenuhi, atau jual beli itu pada dasarnya dan
sifatnya tidak di syariatkan, maka jual beli itu batil.umpamanya, jual beli
yang dilkukan oleh anak-anak, orang gila, atau barang-barang yang di jual itu
barang-barang yang di harapkan syara(bangkai, darah, babi dan khamar).[7]
·
Jual beli sesuatu yang tidak ada
·
Menjual barang yang tidak dapat di serahkan
·
Jual beli yang mengandung unsur tipuan
·
Jual beli benda najis
·
Memperjualkan air sungai, air danau, air laut
dan air yang tidak dimiliki oleh seseorang
- Jual beli fasid
Ulama mazhab hanafi memedakan jual
beli fasid dan jual beli batil. Sedangkan jumhur ulama tidak membedakan jual
beli fasid dengan jual beli batil. Menurut mereka jual beli itu terbagi dua,
yaitu jual beli yang sahih dan jual beli yang batil.
Apabila rukun dan syrat jual beli
terpenuhi, maka jual beli itu sahih. Sebaliknya apabila suatu rukun atau syarat
jual beli tidak terpenuhi maka jual beli itu batil.
Menurut mazhab hanafi jual beli fasid
antar lain
- Jual beli al-majhl yaitu benda atau barang secara gelobal tidak di ketahui.
- Jual beli yang dikaitkan dengan suatu syarat, seperti ucapan penjual kepada pembeli:” saya jual mobil saya ini kepadda anda bulan depan setelah mendapat gaji
- Menjual barang yang gaib yang tidak di ketahui pada saat jual beli berlangsung, sehingga tidak dapat dilihat oleh pembeli
- Jual beli yang dilakukan orang buta
- Barter barang dengan barang yang diharamkan
·
Jual beli anggur untuk tujuan membuat khamr
·
Jual beli yang bergantung pada syarat
·
Jual beli sebagian barang yang tidak dapat di
pisahkan dari satuannya
·
Jual beli buah-buahan atau padi-padian yang
belum sempurna matangnya untuk di panen
- Jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam janji [SALAM]
Sama dengan jual beli
salam (pesanan), ataupun yang dilakukan secara tidak tunai (kontan). Maksudnya
ialah perjanjian sesuatu yang penyarahan barang-barangnya ditangguhkan hingga
masa tertentu.
Dalam salam berlaku semua syarat jual
beli dan syarat-syarat tambahannya ialah :
- Ketika melakukan akad salam disebutkan sifat-sifatnya yang mungkin dijangkau oleh pembeli, baik berupa barang yang dapat ditakar, ditimbang maupun diukur.
- Dalam akad harus disebutkan segala sesuatu yang bias mempertinggi dan memperendah harga barang itu.
- Barang yang akan diserahkan hendaknya barang-barang yang biasa didapat dipasar.
Harga hendakya
dipegang ditempat akad berlangsung.
Jual Beli yang dilarang dan batal hukumnya adalah :
- Barang yang dihukumkan najis oleh agama seperti anjing, babi, berhala, bangkai dan khamar.
- Jual beli sperma (mani) hewan, seperti mengawinkan seekor domba jantan dengan betina agar dapat memperoleh keturunan, jual beli ini haram hukumnya karena Rasulullah SAW bersabda
Artinya : Dari Ibn Umar ra berkata : Rasulullah SAW telah
melarang menjual mani binatang. (HR. Bukhari)
- Jual beli anak binatang yang masih berada dalam perut induknya.
- Jual beli dengan mukhadharah yaitu menjual buah-buahan yang belum pantas untuk dipanen.
- Jual beli dengan munabadzah yaitu jual beli secara lempar-melempar.
- Jual beli gharar yaitu jual beli yang samar sehingga kemungkinan adanya penipuan, contoh : penjualan ikan yang masih dikolam.
- Larangan menjual makanan sehingga dua kali ditakar, hal ini menunjukkan kurang saling mempercayainya antara penjual dan pembeli.
HIKMAH
JUAL BELI
- Membangkitkan semangat kerja
- Menjadikan manusia ingat kepada Allah S.W.T
- Menghindarkan manusia dari kesulitan dalam bermuamalah dalam hartanya
- Manusia di didik menjadi sosok yang jujur dan bertanggung jawab.
- Semakin ikhlas dalam bekerja.
